Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Maritim Malaysia Langgar Wilayah Kedaulatan Indonesia dan Halangi Proses Hukum, Ini Cerita Lengkapnya...

Kompas.com - 11/04/2019, 08:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapal maritim Malaysia memaksa kapal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melepaskan nelayannya yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Setelah sempat negosiasi alot, PSDKP tetap menggiring kapal nelayan Malaysia ke area daratan untuk dilakukan penyidikan terhadap anak buah kapalnya.

Pelaksana tugas Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman menjelaskan, peristiwa itu terjadi 3 April 2019 di perairan Selat Malaka.

"Awalnya, pukul 07.20 WIB, KP Hiu 08 kami mendeteksi di radar ada dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka. Tim melakukan pengejaran dan pada pukul 08.15 WIB, tim melakukan deteksi secara visual," ujar Agus melalui siaran pers resmi KKP, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Asing Pencuri Ikan

 

Namun, kedua kapal tersebut mencoba kabur sehingga tim PSDKP mengejar dan melakukan tindakan hukum berupa penghentian, pemeriksaan, dan penahanan. Dua kapal nelayan asing itu terdeteksi atas nama PKBF 1825 dan KM KHF 1256.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, PKBF 1825 berukuran 64,71 GT diawaki oleh empat orang. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Thailand, termasuk nakhoda kapal. Sementara dua orang lain berkewarganegaraan Kamboja. Kapal itu memiliki alat tangkap trawl.

Sementara kapal KM KHF 1256 berukuran 53,02 GT diawaki tiga orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Thailand.

"Kedua kapal tersebut didapati tak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia sekaligus dia menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia. Tim kemudian membawa dua kapal itu ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh para penyidik pegawai negeri sipil perikanan," papar Agus.

Intervensi kapal Malaysia

Pukul 12.00 WIB, ketika KP HIU 08 sedang menggiring kapal tangkapan, tiba-tiba muncul kapal maritim Malaysia berjenis speedboat dengan nama Penggalang 13. Kapal Malaysia bermanuver menghadang laju KP Hiu 08.

"Kapal Malaysia merapat ke zona perairan Indonesia dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan kedua kapal yang ditangkap. Tim kami tentu menolak permintaan itu ya," ujar Agus.

Baca juga: KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Ikan Asing di Natuna Utara dan Selat Malaka

 

Gagal dalam negosiasi pertama, petugas maritim Malaysia mencoba negosiasi kedua. Ia meminta KP Hiu melepaskan satu kapal nelayan saja beserta anak buah kapalnya ke perairan Malaysia. Tim PSDKP kembali menolak permintaan itu.

"Ketika proses negosiasi, muncul lagi tiga unit helikopter Malaysia terbang mengitari KP Hiu 08 dan kapal tangkapan kami," ujar Agus.

Tidak jelas apa maksud kedatangan helikopter tersebut. Namun, petugas menduga itu bagian dari perang urat saraf. Namun, petugas PSDKP tetap bersikukuh membawa dua kapal nelayan beserta ABK-nya ke daratan Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Setelah gagal negosiasi, kapal Penggalang 13 beserta 3 helikopter itu pun pergi menjauh kembali ke wilayah Malaysia.

"Tim kami kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal tangkapan itu ke Stasiun PSDKP di Belawan dan tiba pukul 21.30 WIB," ujar Agus.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia

 

Peristiwa serupa terjadi lagi pada 9 April 2019. KP Hiu Macan Tutul menangkap dua kapal nelayan yang menjaring ikan di perairan Selat Malaka.

Kedua kapal itu juga tidak dapat menunjukkan izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia sekaligus menggunakan trawl dalam aktivitasnya.

Saat KP Hiu Macan Tutul menggiring dua kapal tersebut, muncul helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia dan terbang rendah di atas kapal.

Melalui saluran komunikasi radio channel 16, petugas di helikopter meminta petugas PSDKP melepas dua kapal nelayan Malaysia. Namun, petugas PSDKP menolaknya.

Setelah ditolak, helikopter sempat terbang lebih rendah dan berputar-putar di atas KP Hiu Macan Tutul. Namun, tim tetap melaju ke arah Belawan.

Malaysia menghalangi proses hukum

Agus menegaskan, aksi kapal dan helikopter Malaysia itu dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan Indonesia sekaligus bentuk menghalang-halangi proses hukum.

"Itu didasarkan pada Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," ujar Agus.

Baca juga: Lagi, Dua Kapal Penangkap Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Natuna

Agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari, KKP sudah berkoodinasi dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut RI untuk lebih menggiatkan patroli di wilayah ZEEI, khususnya Selat Malaka.

"Keberadaan kapal TNI atau Bakamla kami yakini akan mampu menangkal, bahkan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakkan kedaulatan di Indonesia, terutama di wilayah Natuna Utara," ujar Agus.

Selain itu, KKP juga bersurat ke Kementerian Luar Negeri. KKP meminta Kemenlu RI untuk melayangkan nota protes kepada pemerintah Malaysia atas ulah kapal maritimnya tersebut.

KKP berharap pemerintah Malaysia bisa mengambil langkah-langkah demi mencegah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Kompas TV Petugas patroli Kementrian Kelautan Perikanan Indonesia nyaris terlibat kontak senjata dengan kapal patroli laut Malaysia yang dikawal satu helikopter. Inilah rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial dan menggambarkan perselisihan di perbatasan perairan Indonesia - Malaysia ketika kapal patroli KKP membawa dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang kedapatan mencuri ikan. #KementrianKelautanPerikanan #Indonesia #Malaysia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com