Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Terbukti Menerima Gratifikasi Rp 32 Miliar

Kompas.com - 08/04/2019, 23:30 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak terbukti menerima gratifikasi Rp 32 miliar. Dengan demikian, Irwandi tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ketiga," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).

Dalam surat dakwaan dan tuntutan, Irwandi didakwa dengan dakwaan ketiga berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.

Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan 8 kali transaksi.

Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

Pemberian dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.

Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.

Menurut hakim, dalam persidangan jaksa tidak menghadirkan Izil Azhar, karena masih dalam pencarian KPK. Dengan demikian, keterangan Izil Azhar tidak dapat diperdengarkan di persidangan.

Padahal, menurut hakim, untuk membuktikan dakwaan ketiga itu diperlukan keterangan Izil Azhar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com