JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak terbukti menerima gratifikasi Rp 32 miliar. Dengan demikian, Irwandi tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ketiga," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Dalam surat dakwaan dan tuntutan, Irwandi didakwa dengan dakwaan ketiga berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.
Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan 8 kali transaksi.
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
Pemberian dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.
Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar.
Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.
Menurut hakim, dalam persidangan jaksa tidak menghadirkan Izil Azhar, karena masih dalam pencarian KPK. Dengan demikian, keterangan Izil Azhar tidak dapat diperdengarkan di persidangan.
Padahal, menurut hakim, untuk membuktikan dakwaan ketiga itu diperlukan keterangan Izil Azhar.