Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pemungutan dan Penghitungan Suara Tak Boleh Ada Jeda

Kompas.com - 28/03/2019, 20:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu tidak akan diberi jeda meski Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan uji materi telah menambah waktu pemungutan dan penghitungan suara hingga 12 jam.

Menurut Arief, proses pemungutan dan penghitungan suara akan terus dilanjutkan hingga batas waktu berakhir dan prosesnya selesai.

"Putusan MK kan dalam pertimbangannya jelas mengatakan tidak boleh ada jeda," kata Arief saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: MK Perpanjang Waktu Penghitungan Suara di TPS hingga 12 Jam

"Artinya, tidak ada masa berhenti, karena kalau itu mau dihentikan dulu, mau dibawa ke mana surat suaranya, kotaknya, itu pasti nanti akan lebih rumit lagi ngaturnya," sambungnya.

Menurut Arief, dikabulkannya uji materi aturan ini oleh MK akan meniadakan perdebatan tentang batas waktu pemungutan dan penghitungan suara.

MK telah menegaskan, bahwa penghitungan suara boleh dilanjutkan melewati batas waktu pukul 24.00 waktu setempat. MK memberi waktu selama 12 jam untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan proses tersebut.

"Artinya setelah pukul 00.00 itu akan ada tambahan 12 jam, jadi bisa sampai dengan pukul 12 siang esok harinya," ujar Arief.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

Sebelumnya, ditentukan bahwa penghitungan harus tuntas pada pukul 24.00 waktu setempat di hari pemungutan suara atau Rabu (17/4/2019). Aturan ini tertuang dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, MK memperpanjang waktu penghitungan suara Pemilu 2019 di TPS maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. 

Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum terus mematangkan persiapan pemilu khususnya untuk di luar negeri. Para pemilih di luar negeri akan menentukan pilihannya lebih awal daripada di Indonesia yang baru dilaksanakan 17 April mendatang. Bagaimana antusiasme dan mungkin saja kendala yang masih dihadapi pemilih di luar negeri? Simak pembahasannya bersama founder Kongres Diaspora Indonesia, Dino Patti Djalal dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu, Titi Anngraini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com