Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Cabut Dua Izin Penyelenggara Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 27/03/2019, 10:58 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), yaitu PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata dicabut izinnya oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan ini merupakan bagian dari sanksi sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU.

"Pencabutan izin berlaku per 15 Januari 2019," kata Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2019) pagi.

Menurut Noer Alya, sanksi tersebut disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan PPIU. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses setiap PPIU yang bermasalah.

Agar tidak tertipu oleh PPIU, lanjut dia, jemaah dapat seselektif mungkin dalam memilih biro perjalanan umrah.

"Pastikan berizin dan yang menawarkan paket yang masuk akal serta sesuai biaya referensi yang telah ditetapkan Menteri Agama. Jangan mudah tergiur oleh tawaran harga murah," ujar Noer Alya.

Baca juga: Kemenag: Arab Saudi Larang Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah

Secara terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim memaparkan, sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah, di mana jumlahnya mencapai ribuan.

"PT Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah," ujar Arfi.

Arfi menuturkan, terdapat tiga PPIU lainnya yang juga diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, dan PT Mubina Fifa Mandiri.

Tiga PPIU ini dinilai telah melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah yang ditetapkan perundang-undangan.

Menurut Arfi, kedua PPIU yang telah dicabut izin penyelengaraannya tersebut tetap harus menyelesaikan tanggung jawab mereka, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaahnya. PPIU diimbau untuk tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan.

"Jangan ulangi pelanggaran karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin," kata Arfi.

"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com