Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Pasien Kanker yang Disebut Sandiaga dalam Debat

Kompas.com - 18/03/2019, 13:19 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan penjelasan mengenai salah satu penyintas kanker yang disinggung oleh Sandiaga Uno saat debat ketiga Pilpres 2019, Minggu (17/3/2019) malam.

Sandiaga mengatakan, saat dia berkunjung ke Sragen, Jawa Tengah bertemu dengan seorang penyintas kanker payudara yang mengaku pengobatannya dihentikan oleh BPJS.

Berikut pernyataannya:

"Saya teringat kisah Ibu Lis di Sragen. Di mana pengobatannya harus distop karena BPJS tidak lagi meng-cover," kata Sandiaga di Hotel Sultan, Jakarta.

Baca juga: CEK FAKTA: Sandiaga Sebut BPJS Kesehatan Stop Pengobatan Ibu Lis di Sragen

Tanggapan BPJS

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, kemungkinan pasien yang dimaksud  tersebut bernama Niswatin bukan Liswati. Hal ini diketahui dari salah satu komentar kakak pasien di unggahan Facebook Sandiaga.

Iqbal menuturkan, pasien BPJS ini melakukan pengobatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Sragen, Jawa Tengah.

"Pasien tersebut terdiagnosis tumor mamae bulan Maret 2018. Terdiagnosis Ca Mamae grade 2 tidak metastasis di bulan April 2018. Dilakukan kemoterapi inisiasi doksetacel dan epirubicin hingga sekarang," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/3/2019) pagi.

Menurut Iqbal, kondisi kesehatan pasien masih memungkinkan untuk melakukan pengobatan rawat jalan.

"Kan enggak harus rawat inap. Tidak metastasis (stadium lanjut). Belum ganas begitu," ujar dia.

Namun, Iqbal mengaku pemberian obat herceptin atau trastuzumab memang sempat terhenti.

"Sempat di-hold ketika ada rekomendasi oleh dewan pertimbangan klinik untuk tidak diberikan dengan pertimbangan tertentu. Kemudian ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 22 Tahun 2018 yang diperbaharui peresepannya," ujar Iqbal.

Iqbal menegaskan, saat ini obat untuk penyintas kanker payudara tersebut telah kembali dijamin oleh pemerintah sesuai Formularium Nasional (Fornas). Untuk diketahui, BPJS hanya menjamin obat-obat yang tertera dalam Fornas.

Pada intinya, lanjut Iqbal, BPJS Kesehatan melakukan penjaminan sesuai regulasi yang ditetapkan.

"Kriteria yang diatur dalam regulasi sepenuhnya untuk memastikan kualitas pelayanan kepada pasien dan mengedepankan keselamatan pasien JKN-KIS. Bukan untuk menghalangi atau hal-hal yang tidak berhubungan dengan medis pengobatan pasien," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com