JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat hukuman 1,5 tahun bagi musisi Ahmad Dhani terlalu berat.
Pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara dipandang cukup untuk memberikan efek jera.
"Penjatuhan pidana dalam perkara ini bukanlah suatu pembalasan, akan tetapi merupakan suatu pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapat melalui sosial media," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/3/2019).
Dhani mengajukan banding karena merasa tidak bersalah melakukan ujaran kebencian. Namun, majelis hakim tingkat bandingmemutuskan Dhani tetap bersalah. Hukumannya saja yang dikurangi.
"Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan yang dianggap adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Suhadi.
Dhani diputus bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.