Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti ICW: Video Robertus Dipotong, Konteksnya Jadi Sangat Berubah

Kompas.com - 07/03/2019, 20:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.

Menurut peneliti ICW, Lalola Easter, yang hadir dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Kamis (28/2/2019), tak ada unsur penghinaan dalam orasi maupun nyanyian yang dikumandangkan Robertus Robet.

Dalam video yang beredar, orasi utuh Robet telah dipotong sehingga menimbulkan makna yang berbeda.

"Ada pemotongan video yang membuat artinya jadi sangat berubah, konteksnya jadi sangat berubah," kata Lalola dalam konferensi pers yang digelar bersama Koalisi Masyarakat Sipil di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).

Baca juga: Ini Video Orasi yang Diduga Jadi Penyebab Robertus Robet Ditangkap Polisi

"Tidak ada intensi sama sekali untuk melakukan penghinaan pada TNI. Karena pada bagian (orasi) sebelumnya, disampaikan bahwa ini adalah bentuk kecintaan kita sebagai warga negara yang melihat TNI yang profesional," sambungnya.

Lagu yang dikumandangkan Robet terkait dwifungsi ABRI konteksnya adalah mengingatkan supaya jangan sampai Indonesia mengalami langkah mundur dan kembali mengulang masa Orde Baru.

Aksi Robet itu, menurut Lalola, sebetulnya adalah penguatan negara, sebagaimana apa yang dicita-citakan seluruh lembaga negara dan rakyat.

Baca juga: Presiden dan Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Penyidik yang Proses Robertus Robet

Seharusnya, orasi dan nyanyian Robet itu dilihat sebagai kritik yang dibutuhkan untuk membangun negara demokrasi.

Selain sebagai akademisi, Robet juga merupakan warga sipil yang kebebasan berekspresi dan berpendapatnya dijamin oleh konstitusi.

"Jangan sampai kita justru setelah sekian belas tahun melangkah dari era reformasi, kemudian kita malah berjalan mundur," ujar Lalola.

"Hari ini bisa Robertus Robet, mungkin di lain hari kita sebagai masyarakat sipil yang lain yang jadi korban," tandasnya.

Polisi menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.

Baca juga: AJI Nilai Orasi Robertus Robet adalah Kebebasan Berekspresi Warga Negara

Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 207 KUHP.

Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com