Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Akan Beri Bantuan Hukum bagi Tersangka Kasus Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan"

Kompas.com - 26/02/2019, 21:42 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi tiga perempuan tersangka kasus dugaan kampanye hitam.

Ketiga perempuan asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP, dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019) di Mapolda Jawa Barat.

"Pasti dibantu (secara hukum)," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: TKN: Ibu-ibu di Video Jika Jokowi Menang Tak Ada Azan adalah Korban

Fadli menilai aksi pendukung yang menyebut jika calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terpilih, tidak akan ada lagi azan, bukan kampanye hitam.

Menurut dia, hal itu merupakan pendapat pribadi yang perlu diklarifikasi.

"Itu kan pendapat pribadinya. Jadi saya kira itu bukan kampanye hitam. Itu pendapat pribadi dia yang ya mungkin perlu klarifikasi," kata Fadli.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Khawatir Pemilu 2019 Tidak Berjalan Luber dan Jurdil

Video ibu-ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada lagi azan, viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram, indozone.id.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019.

Baca juga: Sejumlah Kasus Terkait Pemilu 2019, dari Kampanye Hitam hingga Pose Jari

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.

Terkait kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan relawan Prabowo-Sandiaga ini.

Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.

Baca juga: TKN Imbau Pendukung Jokowi-Maruf Tak Ikut Sebarkan Kampanye Hitam

Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam itu tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.

"Hasil diskusi, telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang, dan ada unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).

Baca juga: TKN Yakin Kampanye Hitam soal Azan Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi-Maruf di Jabar

Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindaklanjuti.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com