Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Komplotan Begal Ini Incar Korban yang Taruh Ponsel di Speedometer

Kompas.com - 22/02/2019, 22:32 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pemuda yang diduga begal di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ketiganya adalah Nalendra Fahmi, Rizki Bayu, dan Deny Prasetyo yang ditangkap pada Kamis (21/2/2019).

Mereka kerap mengincar pengendara ojek online yang sering meletakkan ponsel di atas speedometer motor.

Baca juga: Begal Spesialis Jalintim Sumatera Dilumpuhkan dengan 4 Tembakan

Penangkapan bermula saat ketiga pelaku sedang berkendara di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur yang saat itu sedang berpatroli melihat tiga orang berboncengan mengendarai satu sepeda motor.

"Tersangka ini mengendarai motor dari ruas jalan BKT menuju Kalimalang. Kemudian kami pantau terlebih dahulu sampai menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Begal Sepeda yang Aniaya Murid SD hingga Trauma Terekam CCTV

Kemudian para tersangka terlihat memepet seorang pengendara ojek online.

Sebelum terjadi hal yang tak diinginkan, petugas menghentikan laju kendaraan para pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, orang yang mengendarai motor tidak membawa tas. Kemudian dua orang lainnya yang dibonceng masing-masing membawa tas berisi senjata tajam berjenis celurit," ujarnya.

Baca juga: Lukai Polisi dengan Senjata Tajam, Begal Ditembak Mati

Mereka digelandang ke Polsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi, tersangka Nalendra dan Rizki mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya yang hendak dibegal, terutama pengemudi ojek online yang meletakkan ponsel di atas speedometer. 

"Korbannya bisa siapa saja, terutama yang membawa barang-barang berupa HP, bisa saja pengemudi ojol. Kami imbau kepada para pengguna jalan untuk tidak mengeluarkan barang-barang berharga saat berkendara," kata Ady.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Kedapatan Membawa dan atau Menguasai Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com