KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali merilis daftar calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 yang pernah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.
Dalam daftar baru yang dirilis KPU pada Selasa (19/2/2019), terdapat 81 nama caleg eks koruptor, baik itu untuk DPRD dan DPD.
Dengan demikian, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor. Pada 30 Januari 2019, KPU merilis 49 nama caleg eks koruptor pada Pemilu 2019.
Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tak ada eks koruptor yang mencalonkan diri untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi. Hanya ada 2 partai politik yang tak mengajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Seperti apa? Berikut infografiknya: