Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Remisi Dinilai Perlu Direvisi

Kompas.com - 08/02/2019, 10:47 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai pemerintah perlu merevisi peraturan terkait remisi.

Hal itu ia katakan terkait pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan jurnalis, I Nyoman Susrama, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018.

Dasar hukum Keppres tersebut, yaitu Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yang ternyata, menurut Oce, bertentangan dengan undang-undang.

"Ke depan ini momentum bagi pemerintah untuk mengubah regulasi terkait remisi terutama Keppres 174," kata Oce saat diskusi bertajuk "Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia", di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Ia menjelaskan, definisi remisi dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, adalah pengurangan masa pidana yang menjadi hak bagi narapidana.

Kemudian pelaksanaan hak-hak bagi warga binaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 1 angka 6 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, juga disebutkan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana.

Namun, turunan dari PP tersebut, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yang menjadi landasan pemberian remisi Susrama, menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diubah.

Pada pasal 9 Keppres itu disebutkan bahwa "Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun".

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa ketentuan remisi diatur dalan Peraturan Presiden.

Namun, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tersebut tidak kunjung diubah hingga saat ini.

Baca juga: Jokowi Diminta Menjawab Keberatan Para Jurnalis Terkait Remisi Susrama

"Jadi mau tidak mau Keppres 174 yang sekarang digunakan presiden untuk menerbitkan Keppres 29 Tahun 2018, mestinya Keppres ini sudah harus diganti, harus dicabut, kemudian dibentuk peraturan yang baru sebagaimana amanat dari PP terbaru," terangnya.

Oce mengatakan, Keppres tersebut berpotensi menimbulkan polemik kembali jika tidak direvisi.

"Kalau peraturan ini masih eksis, ke depan akan muncul lagi kebijakan yang katakanlah akan memicu protes publik atau kontroversi di publik," terang Oce.

Kompas TV Solidaritas Jurnalis Bali kembali berunjuk rasa untuk mendesak pencabutan remisi untuk I Nyoman Susrama terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa. Puluhan jurnalis mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham, Bali untuk menanyakan perkembangan remisi untuk terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Dalam aksinya pengunjuk rasa melakukan jalan mundur dan aksi teatrikal sebagai simbol bahwa pemberian remisi untuk pembunuh wartawan merupakan bentuk kemunduran hukum di Indonesia. Menurut Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno pihaknya telah menyerahkan surat tuntutan pencabutan remisi secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com