KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah hingga saat ini masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
Sedianya, RUU PKS dihadirkan sebagai regulasi yang memperkuat perlindungan, pencegahan, dan rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual. RUU ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Namun, RUU PKS masih terhambat karena mendapat penolakan dari sejumlah unsur di masyarakat, juga di internal legislatif.
Polemik terjadi karena RUU PKS dinilai masih multitafsir sehingga dikhawatirkan bertentangan dengan norma adat dan agama. Pasal dalam RUU PKS dianggap memberi sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang.
Di sisi lain, RUU PKS dikhawatirkan mengatur pemidanaan berlebihan, karena definisi dan ruang lingkupnya yang dianggap memberi tafsir terlalu luas.
Seperti apa polemik terkait RUU PKS? Berikut infografiknya: