JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berencana mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Senin (4/2/2019).
Kedatangannya dalam rangka menanyakan dasar hukum penahanan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang.
"Karena kasus Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan? Pihak pengacara sudah melakukan banding pada Kamis, seharusnya tidak ada alasan menahan Ahmad Dhani," ujar Fadli di Kompleks Parlemen sebelum berangkat ke PT Jakarta, Senin.
Baca juga: Pekan Depan, Sidang Perkara Vlog Idiot Ahmad Dhani Digelar di PN Surabaya
Fadli mengatakan kasus Dhani belum inkrah. Dhani mengajukan banding sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Menurut Fadli, dalam banyak kasus, seseorang yang masih melakukan upaya hukum tidak harus ditahan. Misalnya seperti Buni Yani yang baru ditahan setelah kasusnya selesai di tahap kasasi.
Selain itu, kata dia, penahanan tidak boleh dilakukan tanpa ada penetapan. Fadli mengatakan vonis pengadilan tidak menetapkan penahanan Dhani. Kejaksaan tidak boleh menahan Dhani tanpa ada penetapan dari hakim.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim, sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," kata dia.
Fadli berpendapat ini adalah bentuk pengawasannya sebagai anggota legislatif. Menurut dia, yang dilakukanya hari ini bukan intervensi.
"Kami enggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanannya). Kalau substansinya tidak ada urusan," ujar Fadli.
Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019) dan langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.