Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: PT Pos Sepakat Tunda Kirimkan Tabloid Indonesia Barokah ke Alamat Tertuju

Kompas.com - 28/01/2019, 16:43 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menunda pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah ke sejumlah tempat seperti pondok pesantren dan masjid.

Pendistribusian juga ditahan untuk dikirimkan ke alamat tertuju yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Pihak Pos juga sepakat di-hold kepada alamat-alamat yang dituju,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Meresahkan karena Sudutkan Paslon Tertentu

Namun, kata Dedi, jika tabloid telah terlanjur didistribusikan ke masjid dan pondok pesantren, Polri mengimbau untuk tidak disebarluaskan ke masyarakat.

“Dari Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sudah proaktif mengimbau pondok pesantren untuk tidak disebar luaskan, sambil menunggu rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, pencegahan dilakukan agar tabloid yang berpotensi mengganggu proses pemilu itu tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Artinya semua di-hold dulu agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat karena itu nanti multiinterpretasi dari masyarakat tertentu,” kata Dedi.

Baca juga: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah

“Jadi kita sudah ambil langkah-langkah progesif bekerja sama dengan PT Pos, pondok pesantren, dan takmir mesjid dan aparat setempat,” sambung Dedi.

Polisi, kata Dedi, menunggu analisis dari Dewan Pers. Apabila ada dugaan tindak pidana pemilu, kasus itu akan ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2019 yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Dewan Pers menargetkan menyelesaikan kajian soal Tabloid Indonesia Barokah dalam pekan ini.

Rekomendasi Dewan Pers ditunggu sejumlah pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian RI.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Tabloid Indonesia Barokah, Jokowi Enggan Berkomentar hingga Polisi Tunggu Sikap Dewan Pers

“Dewan Pers kita minta minggu ini. Pak Stanly (Yosep Stanley Adi Prasetyo) minta tim pengkaji Dewan Pers akan memeriksa apa ada pelanggaran jurnalistik atau ada pidananya. Kalau pelangggaran jurnalistik, Dewan Pers yang menangani, kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik diserahkan ke Polri,” kata Dedi.

Polri, tutur Dedi, juga akan melakukan kajian dan analisis secara komprehensif terkait konten Tabloid Indonesia Barokah.

“Polri juga nanti ketika menerima (rekomendasi Dewan Pers) tidak langsung melakukan penyidikan, tapi penyelidikan dulu kita butuh kajian lebih dulu,” kata Dedi.

Kompas TV Polres Majalengka, Jawa Barat akan mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam penyebaran tabloid Indonesia Barokah ke masjid-masjid.<br /> <br /> Menurut Kapolres Majalengka,meski masih menunggu keputusan Dewan Pers dan Bawaslu, polisi tetap akan menindak tegas peredaran tabloid Indonesia Barokah karena melanggar Undang-Undang Pemilu.<br /> <br /> Terlebih jika nanti ditemukan unsur pidana, polisi akan menyelidiki lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan peredaran tabloid Indonesia Barokah.<br /> <br /> Saat ini, tabloid Indonesia Barokah yang belum beredar di masjidditahan di kantor Panwaslu Majalengka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com