Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendala Pemecatan PNS Koruptor Menurut BKN

Kompas.com - 28/01/2019, 11:07 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) terkesan lambat.

Pernyataan ini menanggapi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang menyayangkan lambannya pemecatan PNS koruptor.

Menurut data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

Ridwan mengatakan, kecepatan proses pemecatan PNS yang korupsi tergantung pada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca juga: 5 Kementerian yang Belum Pecat PNS Koruptor

"PPK itu menteri, Kepala LPMK, kalau di pusat, kalau di daerah itu gubernur, wali kota, bupati. Jadi kecepatannya tergantung dari mereka-mereka semua, kalau mereka lambat menandatangani ya enggak bisa," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Ia mengakui, ada beberapa kendala dalam pemecatan PNS koruptor.

Pertama, adanya keengganan dari PPK untuk melakukan pemecatan karena kasus korupsi yang menjerat ASN tersebut terjadi di luar kepemimpinan mereka.

"Masalahnya sebenarnya berada di luar periode kepemimpinan bapak gubernur, wali kota, bupati itu, jadi mereka (PPK) enggan, 'Ini kan masalah lama kenapa kita yang harus beresin'," kata Ridwan.

Baca juga: KPK Tagih Keseriusan Pimpinan Lembaga Negara soal Pemecatan PNS Koruptor

BKN menyampaikan kepada PPK terkait bahwa ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilaksanakan.

Kendala kedua, adanya putusan yang sudah inkracht, tetapi tidak diterima oleh PPK terkait.

Kendala terakhir, alasan kemanusiaan atau merasa kasihan terhadap PNS tersebut.

Namun, ia mengatakan, rasa kemanusiaan tidak dapat digunakan sebagai alasan karena putusan tersebut sudah sah di mata hukum.

"Rasa kemanusiaan atau niat baik seseorang sudah diputus oleh hakim ketika memutus inkracht," ujar dia.

Baca juga: KPK: Pemecatan PNS Koruptor Lamban, dari 2.375 Baru 891 yang Diberhentikan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.

Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.

Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, atau penyebab lain para PPK (pejabat pembina kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019), seperti dikutip Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com