JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepala daerah dapat lebih aktif melakukan tindakan tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.
Salah satunya dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).
KPK berharap kepala daerah maupun pejabat pembina kepegawaian membangun sistem pelaporan. Tujuannya, agar tindakan hukum yang dilakukan dapat terlaksana dengan cepat.
Baca juga: 5 Fakta soal 2.357 PNS Koruptor yang Akhirnya Dipecat
Hal itu juga mencegah terjadinya kasus yang sama, di mana ribuan aparatur sipil negara yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi, belum diberhentikan dari status PNS.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), lima daerah terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi namun belum diberhentikan adalah:
1. Sumatera Utara 298 orang
2. Jawa Barat 193 orang
3. Riau 190 orang
4. Nusa Tenggara Timur 183 orang
5. Papua 146 orang
Baca juga: Koruptor Berstatus PNS di Daerah, Sumut Peringkat Satu, Jabar Kedua
Sedangkan, khusus untuk pegawai ASN di tingkat provinsi, yang terbanyak ada di DKI Jakarta sebanyak 52 orang dan Sumut 33 orang.
"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini, agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," kata Febri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.
Baca juga: 2.357 Koruptor Berstatus PNS, Ini Detail Berdasarkan Instansi dan Daerah
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN bersama KPK.
Saat itu, disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.
Aktinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Untuk itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.