JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir wajib menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis sebagai syarat jika ingin mendapat pembebasan bersyarat.
Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Fickar membantah argumen kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, yang menyatakan syarat tersebut tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan kliennya.
Baca juga: Polemik Pembebasan Baasyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum
Alasan pihak Ba'asyir, sistem hukum di Indonesia berlaku asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut.
"Iya harus tetap berlaku (syarat ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis)," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (24/1/2019).
Saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (23/1/2019) kemarin, Mehendradatta menuturkan bahwa syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan Ba'asyir.
Baca juga: 5 Poin Isi Pertemuan Kuasa Hukum Baasyir dan Fadli Zon
Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terbit pada November 2012. Sementara kasus Ba'asyir berkekuatan hukum tetap pada Februari 2012.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ba'asyir.
Artinya, aturan dalam PP itu tidak dapat diterapkan karena terbit setelah majelis hakim memvonis Ba'asyir.
Namun, Fickar menegaskan bahwa syarat khusus yang diatur dalam PP berlaku terhadap semua narapidana.
Syarat tersebut bukan merupakan hukum materiil, melainkan hukum formil.
Baca juga: Menurut Kuasa Hukum, Syarat Ikrar Setia NKRI Tak Dapat Diterapkan bagi Baasyir
Ia menjelaskan, asas non-retroaktif hanya berlaku terhadap hukum materiil atau aturan yang dapat mengubah isi putusan dan jumlah hukuman.
Dengan demikian, PP tetap berlalu meski terbit setelah kasus Ba'asyir dinyatakan memiliki kekutan hukum tetap.
"Asas non-retroaktif tidak berlaku karena ini bukan hukum materiil yang mengubah isi putusan atau jumlah hukuman," kata Fickar.
"Lagi pula pembebasan bersyarat itu juga termasuk pembinaan napi di luar Lapas, karena itu tetap ada pengawasannya dan ada masa percobaan. Kalau melanggar syarat pada masa percobaan, pembebasan bersyarat bisa dicabut," tutur dia.
Baca juga: JEO-Polemik Pembebasan Baasyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.