Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Takut KPU, Kami Ada di Belakang Kalian"

Kompas.com - 24/12/2018, 19:53 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum diminta untuk tidak gentar menghadapi semua manuver Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan pendukungnya.

Termasuk upaya kader Hanura melaporkan dua komisioner KPU ke Bareskrim Polri karena dinilai tidak menjalankan putusan pengadilan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti mengatakan banyak lembaga yang memberi dukungan kepada KPU.

"KPU saya kira harus tetap berada di jalur sekarang karena menurut kami mereka itu lagi menjalankan perintah konstitusi melalui putusan MK," ujar Bivitri ketika dihubungi, Senin (24/12/2018).

"Jadi jangan khawatir, jangan takut KPU karena kami semua yang masih bisa berpikir waras ada di belakang kalian," tambah dia.

Pihak OSO sebelumnya juga sudah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Pelaporan ini dilatarbelakangi keputusan KPU yang mewajibkan OSO mundur dari jabatannya di Partai Hanura jika ingin mencalonkan diri dalam Pemilu DPD 2019.

Baca juga: KPU Tegaskan OSO Tak Masuk dalam DCT Caleg DPD

Bivitri mengingatkan Bawaslu sebelumnya juga pernah memenangkan KPU dalam gugatan yang diajukan OSO. Dia meminta Bawaslu konsisten dengan keputusan itu pada gugatan baru OSO kali ini.

"Kami ingatkan supaya mereka memperhatikan betul bahwa ini adalah perintah konstitusi dan meminta Bawaslu untuk konsisten karena dulu OSO ajukan sengketa di Bawaslu dan Bawaslu memenangkan KPU," kata dia.

Manuver OSO

KPU sebelumnya telah meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, dasar sikap yang mereka buat itu berlandaskan pada tiga putusan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Komisioner Dilaporkan ke Polisi, KPU Diminta Tetap Tak Loloskan OSO

Atas keputusan ini, OSO malah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Keputusan ini dinilai sebagai sengketa pemilu oleh pihak OSO.

Belakangan, sejumlah kader Partai Hanura berdemo di depan kantor KPU memprotes keputusan terhadap ketua umum mereka. Mereka pun melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Bareskrim ke Bareskrim Polri karena dianggap tidak mau mematuhi putusan pengadilan.

Atas langkah yang dilakukan anak buahnya, OSO malah mengaku tidak tahu. Dia juga menolak membahas semua upaya gugatannya demi mencalonkan diri dalam Pemilu DPD 2019.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com