JAKARTA, KOMPAS.com - Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim mengatakan, tragedi jatuhnya pesawat Lion Air membuat keamanan penerbangan di Indonesia dipertanyakan.
Hal itu diungkapkan Chappy dalam presentasinya, saat acara peluncuran tiga bukunya yang berjudul Penegakan Kedaulatan di Udara, Menata Ulang Penerbangan Nasional, dan Tol Udara Nusantara, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
"Dengan kejadian accident dari Lion itu, maka Indonesia kembali menjadi sorotan dunia, dalam konteks Indonesia aviation safety," kata Chappy, Senin.
Ia menjelaskan, di tahun 2007, Indonesia sempat dimasukan ke dalam kategori 2 oleh Federal Aviation Administration (FAA). Artinya, Indonesia tidak mematuhi standar internasional soal keselamatan penerbangan.
Baca juga: Cari Korban JT 610, Lion Air Datangkan Kapal Canggih dari Belanda
Akibatnya, sejumlah maskapai penerbangan Indonesia dilarang mengangkasa ke wilayah Uni Eropa kala itu.
Penurunan kategori tersebut disebabkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi, kekurangan tenaga inspektor penerbangan, organisasi Air Traffic Control yang terpecah, serta regulasi yang dianggap belum sesuai dengan standar keselamatan internasional.
Sejak saat itu, Indonesia mulai berbenah diri. Hasilnya, Indonesia akhirnya naik tingkat menjadi kategori satu oleh FAA, pada tahun 2017. Selain itu, larangan terbang ke Uni Eropa pun dicabut.
"Jadi Indonesia meningkat martabatnya sebagai bangsa yang memiliki kemampuan yang sejajar dengan negara lain, dan bahkan aviation safety di negeri ini pada waktu itu, dalam audit yang dilakukan IAO (International Accreditation Organization), Indonesia memperoleh hasil above global average," ungkap dia.
Baca juga: Potensi Kompensasi Tanpa Batas bagi Korban Lion Air JT-610
Chappy menuturkan terdapat beberapa alasan yang berkontribusi terhadap prestasi tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam aturan tersebut, tutur Chappy, Menteri Perhubungan ditunjuk sebagai orang yang bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan.
Selain itu, Indonesia juga berhasil membentuk Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.
Dengan adanya lembaga terrsebut, sumber daya manusia, kualitas pelayanan, dan perawatan, dapat lebih mudah dikontrol dan ditingkatkan.
Atas prestasi yang telah berhasil diraih, pertanyaan kemudian muncul soal dunia penerbangan di Indonesia pasca tragedi Lion Air tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.