Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut KPU Masih Punya PR Hak Pilih bagi Kelompok Rentan

Kompas.com - 16/12/2018, 20:32 WIB
Jessi Carina,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti masalah hak pilih bagi kelompok rentan.

Hal ini dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemilihan Umum setelah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP-II) pada Pemilu 2019 ditetapkan.

Kelompok rentan yang dimaksud Perludem seperti mereka yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, pemilih pemula, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

"Dalam penetapan DPTHP II ini, Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa angka perekaman KTP elektronik masih berada di angka 97,39 persen. Artinya, masih ada sekitar 2,61 persen lagi warga negara Indonesia yang wajib KTP elektronik belum melakukan perekaman," ujar Direktur Perludem Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Minggu (16/12/2018).

Perludem menilai, Kemendagri harus memperhatikan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik itu. Titi mengingatkan, salah satu dokumen yang akan diverivikasi agar warga bisa masuk ke dalam DPT adalah kepemilikan KTP.

Baca juga: Perludem: 3 Bulan Kampanye, Isu Provokatif Lebih Banyak Beredar Dibanding Program

Di Sulawesi Selatan, DPT pada 15 November adalah 5.922.666. Angkanya meningkat pada DPT perbaikan tahap II menjadi 6.159.375.

Padahal, jumlah penduduk wajib KTP di Sulawesi Selatan adalah 6.777.423. Ada selisih sebesar 618.048 antara jumlah penduduk wajib KTP dengan DPT tahap II di Sulawesi Selatan.

Titi mengatakan, Kemendagri harus secepatnya melakukan perekaman KTP elektronik terhadap warga yang belum masuk DPT, tetapi sudah memasuki usia wajib KTP elektronik.

Selain itu, pemilih pemula juga termasuk kelompok rentan yang harus diperhatikan hak suaranya. Titi mengatakan, KPU harus memikirkan mereka yang berusia 17 tahun pada bulan April 2019 atau mendekati hari pencoblosan.

"KPU perlu segera memastikan solusi bagi pemilih pemula, agar hak pilihnya pada hari pemungutan suara tidak terhalang hal administratif," ujar Titi.

Kelompok rentan yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah penyandang disabilitas. Titi mengatakan, pada dasarnya KPU sudah memiliki data hingga level TPS terkait pemilih yang menyandang disabilitas.

"Oleh sebab itu, langkah itu perlu terus dilanjutkan pada Pemilu 2019, termasuk juga memaksimalkan perlindungan hak pilih kepada penyandang disabilitas yang tinggal di panti dan rumah sakit," kata Titi.

Kelompok rentan terakhir yang harus diperhatikan adalah masyarakat adat. Titi mengatakan, KPU dan Kemendagri harus menyelesaikan hambatan administratif yang membuat kelompok masyarakat adat belum memiliki KTP elektronik.

"Adanya nilai adat yang dipegang oleh kelompok masyarakat adat, serta pola kehidupan masyarakat adat yang khusus, perlu untuk diberikan perhatian serius dan khusus oleh penyelenggara pemilu," kata dia.

Baca juga: Perludem: Selama Masa Kampanye, Para Kontestan Masih Kedepankan Politik Stigma

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP-II) pada Pemilu 2019.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih mencapai 192.828.520 orang yang terdiri dari 96.271.476 laki laki dan 96.557.044 perempuan.

Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 809.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com