BANDA ACEH, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menjelaskan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok Pesantren saat bertemu sejumlah ulama dan pengurus pondok pesantren se-Aceh.
"Memang pemerintah terus mendorong agar ini bisa diselesaikan karena itu adalah sebuah payung hukum besar," kata Presiden dalam acara yang berlangsung di Ballroom Aceh 1, Hotel Hermes, Banda Aceh, Jumat (14/12/2018), seperti dikutip Antara.
Jokowi mengatakan, UU tersebut diajukan bagi tujuan jangka panjang, yakni memberdayakan dan mengembangkan pondok-pondok pesantren yang ada di Tanah Air.
Undang-undang itu diperlukan agar terdapat payung hukum untuk memberikan anggaran kepada pesantren. Di Indonesia, setidaknya ada 28.000 pondok pesantren.
"Apabila negara ingin memberikan anggaran kepada pondok pesantren, baik dalam rangka pembangunan pondok atau untuk guru-guru ngaji yang ada di dalam pondok," ujar Presiden.
Selain itu, Presiden juga membahas tentang Islam Wasatiyah atau Islam jalan tengah.
"Kalau kami lihat, hampir semua negara yang hadir saat itu mengamini bahwa Islam Wasatiyah adalah sebuah jalan yang baik bagi kita semuanya," kata Jokowi menjelaskan acara Konsultasi Tingkat Tinggi Ulama dan Cendekiawan Muslim Dunia tentang Wasatiyat Islam di Istana Bogor pada Mei 2018.
Sebanyak 105 ulama hadir dalam acara tersebut. Beberapa ulama yang hadir antara lain Teungku Muhammad Ismi atau Abu Madinah.
Kegiatan itu adalah agenda awal kunjungan kerja Presiden Jokowi di Provinsi Aceh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.