Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Peredaran Sabu 22 Kg dari Malaysia

Kompas.com - 14/12/2018, 11:27 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 22 kilogram sabu kristal putih.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada Sabtu (8/12/2018), pihaknya menangkap ZNL (47) dan TMS (39) di Jalan Ampera, Medan.

Keduanya membawa lima kilogram sabu dari Aceh menuju Medan.

Setelah pengembangan perkara, pada Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menangkap MWD (34) dan HSN (46).

Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, NAD.

Keduanya disangka membantu mengirim sabu dari Aceh ke Medan.

“Yang bersangkutan (MWD dan HSN) sebagai kurir. Kalau barang datang dari laut nanti ada penampung lalu dikirim ke yang bersangkutan,” tutur Eko saat jumpa pers di Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Eko menambahkan, pada minggu malam, pihaknya menggeledah rumah MWD. Di lokasi ditemukan barang bukti sabu seberat 17 kilogram.

Sabu tersebut disembunyikan di ban serep mobil Mitsubusi Pajero.

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan. Pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 15.15 WIB, polisi menangkap SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD.

Tersangka SD berperan menjemput sabu di tengah laut di sekitar perairan Manyak Payed Aceh menggunakan kapal nelayan.

“Sindikat Aceh tidak masuk ke Penang tapi ketemu di tengah antara laut Indonesia dengan Malaysia,” kata Eko.

Setelah sampai di Aceh, sabu tersebut kemudian diserahkan kepada JNL (29) untuk selanjutnya diedarkan kepada pemesan.

JNL ditangkap pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Enam tersangka semua bermuara, diperintah oleh seorang pengendali bernama BM. Sekarang masih DPO (buron),” tutur Eko.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com