Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Satpol PP Harus Netral, Enggak Boleh Kampanye

Kompas.com - 05/12/2018, 11:32 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus bersikap netral dalam menjaga ketertiban Pemilu 2019.

Sikap netral tersebut harus dilakukan sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Tugas Satpol PP harus netral dan enggak boleh ikut berkampanye memilih siapapun paslon. Harus update terus dengan kepolisian dan TNI di daerah guna menyukseskan Pemilu 2019," kata Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Satpol PP Seluruh Provinsi dalam Rangka Mendukung Pemilu Serentak 2019 di Media Tower Hotel, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Tjahjo menambahkan, rapat koordinasi tersebut untuk memastikan dukungan dan bantuan pemerintah daerah dalam menyukseskan pilkada dan pilpres serentak 2019.

Menurut dia, tantangan Satpol PP bukan hanya menjaga ketertiban Pemilu saja, melainkan juga tegas dan disiplin bertugas di wilayah masing-masing.

"Enggak boleh mengajak masyarakat memilih paslon tertentu. Kalau menjelaskan keberhasilan program pemerintah, ya wajib hukumnya, apa saja pembangunan infrastruktur yang berhasil, nawacita, dan lainnya," tuturnya.

Kendati demikian, Tjahjo mengingatkan, Satpol PP untuk menjalankan PKPU soal netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilu 2019.

"Harus pegang UU dengan baik. Satpol PP itu punya disiplin dan harga diri," ujarnya.

Ia menambahkan, netralitas Satpol PP perlu ditegakkan karena tugas utama mereka adalah melayani masyarakat dengan profesional dan terbebas dari intervensi apapun.

Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tantang Kampanye Pamilihan Umum Pasal 71 Ayat (1) menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Sedangkan di Ayat (2) dengan pasal yang sama juga menjelaskan larangan yang dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com