Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019

Kompas.com - 30/11/2018, 17:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Somasi itu, terkait dengan permintaan Gerindra kepada KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) daftar pemilih Pemilu 2019.

Langkah somasi ditempuh Gerindra usai pihaknya memenangkan sengketa di Komisi Informasi DKI Jakarta mengenai permintaan pembukaan seluruh digit angka dalam NIK dan NKK.

"Ya betul (melayangkan somasi ke KPU DKI Jakarta). Gugatan kita di Komisi Informasi DKI Jakarta sudah menang, supaya itu diberikan, itu dia (KPU DKI Jakarta) harus melaksanakan keputusan Komisi Informasi dong," kata Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Somasi tersebut dilayangkan pada  23 November 2018. Isinya, meminta Komisioner KPU DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI, dan menyerahkan daftar pemilih Pemilu 2019 dengan NIK dan NKK yang tidak berbintang kepada Gerindra, paling lambat 3 hari sejak somasi diterima.

Jika KPU DKI Jakarta tak mengindahkan permintaan dalam somasi, Gerindra berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut, yaitu menyengketakan komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Taufik mengatakan, Gerindra meminta data NIK dan NKK untuk melakukan pengecekan data pemilih Pemilu 2019. Jika seluruh angka tak dibuka, pihaknya kesulitan untuk melakukan pengecekan.

"Sangat butuh data, itu kan cikal bakal data pemilih. Kita mau cross check bagaimana?" Ujar Taufik.

Dari salinan yang didapat Kompas.com, Keputusan Komisi Informasi bernomor 0018/VIII/KIP-DKI-PS/2018 menyebutkan bahwa membuka tanda bintang dalam NIK dan NKK merupakan bagian dari keterbukaan informasi terbuka yang bersifat ketat dan terbatas.

Ketat artinya hanya dapat diakses di tempat pemegang data, sementara terbatas artinya hanya bisa diakses oleh lembaga atau badan hukum.

Keputusan Komisi Informasi juga memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta duduk bersama dengan DPD Gerindra DKI Jakarta dan Dinas Dukcapil DKI Provinsi Jakarta untuk membahas Daftar Pemilih Pemilu tahun 2019.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan jiwa dipastikan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Ketua KPU menegaskan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas mental dan masyarakat umum dalam pemilu asal datanya tercatat dalam daftar pemilih tetap KPU sesuai dengan persyaratan Undang Undang. Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas mental dinilai tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com