Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Badan Peradilan Pemilu Penting untuk Selesaikan Sengketa dalam Satu Lembaga

Kompas.com - 23/11/2018, 10:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk membentuk badan peradilan Pemilu.

Badan itu penting, kata Arief, supaya nantinya semua proses sengketa Pemilu diputuskan dalam satu badan peradilan. Sehingga, tak ada sengketa pemilu yang multitafsir.

Apalagi, selama ini KPU kerap kali menghadapi sengketa yang berkaitan dengan Pemilu di banyak lembaga, mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebenarnya cita-cita badan peradilan Pemilu itu sudah ada, nanti itu kalau sudah berhasil dibentuk saya pikir semua proses sengketa Pemilu itu hanya diputuskan dalam satu badan peradilan," kata Arief saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

"Kalau begitu nanti tidak akan ada multitafsir, tidak akan ada putusan yang berbeda, kan kita sering hadapin seperti ini," sambungnya.

Meskipun saat ini sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang berwenang dalam menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu, tapi, kata Arief, fungsi badan peradilan Pemilu berbeda dengan Gakkumdu.

Badan peradilan Pemilu, nantinya menyelesaikan seluruh sengketa pemilu, baik sengketa administratif maupun sengketa pidana.

Jika nantinya dibentuk badan peradilan Pemilu, maka fungsi Bawaslu dan DKPP pun akan diatur ulang. Seluruh lembaga tersebut, menurut Arief, nantinya akan berkumpul di satu lembaga.

Fungsi Gakkumdu, kemungkinan juga dileburkan dalam badan peradilan pemilu itu.

Arief menjelaskan, pembentukan badan peradilan pemilu ini nantinya harus diatur dalam Undan-Undang.

Sebenarnya, Undang-Undang Pilkada sudah menyebutkan soal badan peradilan pemilu. Namun, KPU ingin badan peradilan Pemilu tak hanya untuk Pilkada, tetapi juga untuk Pemilihan Umum.

Saat ini, pembentukan badan tersebut dinilai belum memungkinkan karena masih terdapat sejumlah kendala dalam pembentukannya.

Kendala itu misalnya, pemahaman sumber daya manusia (SDM) mengenai peradilan pemilu, hingga kesiapan infrastruktur.

"Kan perangkatnya butuh harus disiapkan. Pertama orang-orangnya, sekarang banyak persidangan, tapi apa orang-orangnya paham soal pemilu, SDM harus dipersiapkan. Lalu infrastrukturnya, harus ada ruang tersendiri untuk bisa menyelesaikan itu," ujar Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com