Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Kebijakan Investasi dan Insentif Perpajakan Dievaluasi

Kompas.com - 21/11/2018, 12:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri terkait untuk mengevaluasi sejumlah program kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan insentif perpajakan.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas dengan topik kebijakan investasi dan perpajakan di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).

"Kita telah dan akan terus melakukan perbaikan-perbaikan di bidang investasi sehingga Indonesia lebih kompetitif dan agar semakin kompetitif, saya minta agar kebijakan terkait investasi, insentif perpajakan, perlu kita evaluasi secara berkala sehingga lebih menarik dibandingkan dengan negara lain dan betul-betul bisa berjalan efektif di dalam pelaksanaannya," ujar Jokowi.

Perbaikan di bidang investasi khususnya, lanjut Jokowi, sangat berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, current acount defisit negara saat ini belum sehat benar sehingga membutuhkan "tenaga" baru. Salah satunya melalui investasi.

"Kita tahu current acount defisit kita, atau neraca perdagangan kita, memerlukan perbaikan dan dengan investasi dan ekspor inilah kita ingin perbaikan itu," ujar Jokowi.

Selain itu, Presiden juga meminta agar kebijakan hasil evaluasi pada sektor investasi itu berorientasi pada kepentingan nasional, khususnya pada pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.

"Saya minta kebijakan investasi betul-betul didesain sesuai target kepentingan nasional kita, bukan hanya dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan menurunkan angka pengangguran, tapi harus bisa juga memperkuat pelaku ekonomi domestik, khususnya usaha mikro, usaha kecil menengah," ujar dia.

Kompas TV Meluncur pekan lalu 2 dari 3 relaksasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid 16 akan berlaku bulan November ini. Di antaranya adalah <em>Tax Holiday</em> atau pembebasan pajak dan daftar negatif investasi. Sedangkan pada pelonggaran devisa hasil ekspor Kementerian Kordinator bidang Perekonomian dan Bank Indonesia sepakat aturan ini baru berlaku pada 1 Januari 2019. Keuntungan atas aturan devisa hasil ekspor baru bisa dinikmati paling lambat 90 hari setelah ekspor dilakukan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com