JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, hari ini (7/11/2018).
Chuck dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.
"Saya dengar laporannya hadir. Setelah ketiga kalinya dipanggil baru hadir. Sebelum ini dipanggil berulangkali tidak hadir. Sekarang baru hadir," tuturnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Kajati Maluku Tersangka Penggelapan Barang Sitaan
Diketahui, Chuck Suryosumpeno sempat menjabat Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP).
Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Sebelumnya mantan Jaksa bernama Ngalimun bersama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris juga telah ditetapkan tersangka pada perkara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.