JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus tak sepakat jika pemerintah mencabut moratorium atau penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi pasca-eksekusi mati pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, pada 29 Oktober 2018 lalu.
Menurut Ichsan, Arab Saudi harus lebih dulu memberikan kepastian soal jaminan perlindungan terhadap TKI dan posisi pemerintah Indonesia.
Mengingat, eksekusi mati terhadap Tuti dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi lebih dulu kepada perwakilan Pemerintah Indonesia.
"Kami tolak pencabutan moratorium itu sebelum ada kejelasan. Kita perlu memperjelas posisi kita dulu," ujar Ichsan dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Pengiriman 30.000 TKI ke Arab Saudi
"Kami tetap menolak sampai ada kesepakatan perjanjian yang real untuk bagaimana perlindungan terhadap tenaga kerja kita di sana sehingga kemudian Arab Saudi betul-betul punya tanggung jawab terhadap pekerja migran kita," tuturnya.
Ichsan pun mengkritik penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal serta rencana pengiriman 30 ribu TKI.
Ia menilai, kesepakatan antara kedua negara dalam bentuk MoU belum cukup kuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Ichsan mengatakan, pasca-eksekusi mati TKI asal Majalengka, Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 lalu, pemerintah harus membuat perjanjian yang lebih memiliki kekuatan hukum untuk melindungi para pekerja migran.
Baca juga: Eksekusi Mati Tuti Tanpa Notifikasi, Pemerintah Arab Saudi Dinilai Langgar Hukum Internasional
"Sehingga jangan sekali-kali mengirimkan tenaga kerja Indonesia tanpa ada kejelasan aturan main," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia dengan pilot project 30 ribu pekerja yang diberangkatkan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis, 11 Oktober 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.
Setidaknya, ada beberapa poin penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran.
Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.
Pekerja migran juga tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini dinilai mempermudah pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.