Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Gagasan Dana Kelurahan Bukan Jatuh dari Langit!

Kompas.com - 27/10/2018, 07:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengaku heran masih ada beberapa anggota DPR RI yang mempersoalkan rencana program dana kelurahan.

Padahal, menurut dia, sudah dijelaskan berkali-kali bahwa usul program itu sudah muncul semenjak 2016, bukan tiba-tiba.

"Saya menegaskan bahwa gagasan dana kelurahan bukan jatuh dari langit namun bottom-up, dari hasil monitoring dan evaluasi di daerah. Tahun 2016, tim KSP yang langsung turun ke lapangan menemukan yang perlu diberdayakan bukan hanya desa, namun juga kelurahan," ujar Yanuar melalui siaran pers, Sabtu (27/10/2018).

Baca juga: Dana Kelurahan Disetujui DPR, Akan Dipakai untuk Apa?

Namun, selama ini, pemerintah masih fokus pada pelaksanaan program dana desa terlebih dahulu.

Pemerintah baru mulai merancang dana kelurahan pada pertengahan 2018.

Soal perdebatan payung hukum dana kelurahan, Yanuar juga menyayangkannya.

Baca juga: DPR Kabulkan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun, Berlaku 2019

Pasalnya, rencana program itu sebenarnya mempunyai payung hukum, yakni alokasi dana transfer daerah pada Undang-Undang APBN.

Yanuar menegaskan, dana transfer ke daerah merupakan diskresi kebijakan fiskal Pemerintah dengan payung hukum Undang-Undang APBN.

Artinya, tidak perlu dibuat undang-undang khusus agar program dana kelurahan ini bisa dilaksanakan pemerintah.

"Jika kita harus membuat UU untuk setiap perubahan alokasi fiskal ke daerah, nanti kita harus punya undang-undang dana puskesmas kalau ingin mengubah besaran alokasi anggaran untuk puskesmas, atau undang-undang dana kabupaten kalau kita ingin menambah transfer ke Pemerintah Kabupaten," kata dia. 

Apabila DPR RI sudah menyetujui alokasi angaran dana kelurahan dalam postur RAPBN 2019, lanjut Yanuar, pemerintah tinggal membuat peraturan pemerintah dan sejumlah peraturan menteri demi memperlancar rencana program.

Peraturan yang dimaksud yakni peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com