JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW dalam kasus suap terkait pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan petinggi Lippo Group.
Mobil tersebut sebelumnya digunakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi untuk melarikan diri.
"Dengan demikian, sampai saat ini telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (14/10/2018), KPK menduga telah terjadi penyerahan uang dari Taryudi, konsultan Lippo Group kepada Neneng Rahmi.
Baca juga: Kabid Tata Ruang Bekasi Akui Terima 90.000 Dollar Singapura dari Lippo Group
Penyerahan uang dilakukan di jalan raya. Namun, Neneng Rahmi yang berada di mobil BMW putih, diduga mencoba melarikan diri ke sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek.
Pada Selasa dini hari, Neneng didampingi suaminya datang menyerahkan diri kepada KPK. Neneng kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Baca juga: 11 Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta yang Seret Bupati Bekasi
Namun, hingga operasi tangkap tangan, diduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Pemberian uang itu terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain bupati dan para kepala dinas, Neneng Rahmi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.