JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait proyek Meikarta. Tak hanya Neneng, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya.
"Kami menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif di gedung KPK, Senin (15/10/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka
Selain Bupati Bekasi, delapan orang lainnya yakni empat orang dari pihak Lippo Grup. Keempatnya yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Sementara empat orang lainnya yang menjadi tersangka adalah para pejabat di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.