Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Beri Bantuan Hukum untuk Guru Besar IPB

Kompas.com - 15/10/2018, 20:44 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap memberikan bantuan hukum kepada Bambang Hero, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo. Kementerian LHK akan membantu Bambang menghadapi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang menggugatnya sebesar Rp 500 Miliar.

Bambang digugat setelah dihadirkan Kementerian LHK sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembakaran hutan yang dilakukan PT JJP.

"Kita akan mendukung Prof Bambang termasuk menyediakan bantuan hukum," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada Kompas.com, Senin (15/10/2018).

"Saat ini tim hukum kita sedang mempelajari gugatan tersebut," tambahnya.

Ridho menilai gugatan PT JPP kepada Bambang merupakan ancaman serius bagi upaya penegakan hukum.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Rasio menjelaskan, di setiap persidangan kasus kebakaran hutan lahan, KLHK membutuhkan kesaksian dari ahli seperti Bambang untuk memaparkan bukti-bukti ilmiah. Hal ini agar majelis hakim memahami proses kebakaran hutan dan lahan sekaligus dampak buruknya ke lingkungan secara lebih jelas.

Sementara selama ini, kata Rasio, meski banyak akademisi lingkungan hidup dan kehutanan, hanya sedikit yang bersedia memberi keterangan sebagai ahli di persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan.

“Gugatan ini harus kita lawan, saksi, ahli, dan informan adalah orang yang harus dilindungi,” kata Rasio.

Saksi ahli digugat

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo selaku tergugat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat terintegrasi di PN Cibinong dengan nomor 223/pdt.g/2018/pn.cbi.

Bambang mengatakan, kasus gugatan itu akan disidangkan pada Rabu (17/11/2018) mendatang.

Baca juga: Petisi Bela Guru Besar IPB yang Digugat atas Keahliannya Capai 75.500 Pendukung

Gugatan terhadap Bambang bermula ketika dirinya diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.

Kasus itu kemudian dimenangi oleh KLHK. Pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli itu hingga Rp 500 miliar lebih.

Dalam situs www.change.org, hingga Jumat, siang ini, lebih dari 66.000 orang telah menandatangani petisi dukungan yang diberikan kepada Bambang Hero.

Petisi yang bertajuk "Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo" itu mengajak masyarakat untuk mendukung dan menyelamatkan pakar di bidang lingkungan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com