Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Penembak Peluru Nyasar ke Ruangan Anggota DPR

Kompas.com - 15/10/2018, 18:51 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang diduga meluncurkan peluru nyasar ke dua ruangan Anggota DPR, telah ditangkap, Senin (15/10/2018).

Peluru diketahui berasal dari lapangan tembak Perbakin yang berada di samping Kompleks Parlemen.

Nico mengatakan, pelaku berinisial I tersebut sedang dimintai keterangan dan senjata pelaku sudah disita pihak kepolisian.

"Kami menemukan anak peluru dan orang yang latihan, yang inisialnya I. Sedang kami ambil keterangan dan sudah kami bawa senjatanya," kata Nico saat konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin petang.

Nico mengatakan, polisi juga sedang mengukur jarak antara lubang kaca dengan pentalan proyektil peluru di ruangan para anggota dewan.

Senjata tersebut akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada Selasa (16/10/2018) besok, untuk diteliti kecocokan antara senjata pelaku dengan proyektil yang ditemukan di ruangan.

Pelaku akan diproses hukum oleh Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Peluru mengenai dua ruangan yaitu, ruangan 1313 milik Anggota DPR Komisi III Bambang Heri Purnama dan ruangan 1601 milik Anggota Komisi III Wenny Warouw.

Tidak ada korban jiwa dari kejadian ini, tetapi peluru tersebut mengenai kerudung seorang tenaga ahlinya yang ruangannya berada di depan ruangan Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com