Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Mitos Efek Jera Hukuman Mati

Kompas.com - 12/10/2018, 16:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Iqrak Sulhin

TANGGAL 10 Oktober adalah Hari Anti-hukuman Mati Sedunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang masih melaksanakan hukuman mati.

Meskipun banyak penolakan dari berbagai kalangan, pemerintah Indonesia tetap memberlakukan hukuman mati karena percaya bahwa hukuman mati efektif dalam menciptakan rasa takut di masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan yang sama.

Dalam sebuah buku yang berjudul "Politik Hukuman Mati di Indonesia", saya menulis bahwa belum ada penelitian di Indonesia yang secara khusus dilakukan untuk mengukur efek penggentar ini. Selain tidak ada data empiris, saya juga menunjukkan banyak argumentasi dan penelitian di dunia yang menunjukkan bahwa efek jera hukuman mati hanyalah mitos.

Dasar pemikiran hukuman mati

Pemikiran tentang efek penggentar hukuman mati dalam penologi, cabang ilmu kriminologi yang mempelajari penghukuman terhadap kejahatan, muncul beriringan dengan menguatnya pengaruh utilitarianisme klasik abad ke-18 terhadap sistem hukum Barat.

Utilitarianisme klasik adalah sebuah pendekatan teori etika yang diperkenalkan filsuf Jeremy Bentham dan dan John Stuart Mill.

Para pemikir hukum sebelumnya memandang penghukuman sebagai sebuah kewajiban moral, sebagaimana dijelaskan oleh filsuf Immanuel Kant di dalam "Filsafat Hukum" (The Philosophy of Law).

Kant mengatakan, penghukuman bukan sebuah upaya untuk mempromosikan kebaikan, baik terhadap pelaku maupun terhadap masyarakat sipil, melainkan hukuman bagi seseorang yang telah melakukan kejahatan.

Berbeda dengan itu, utilitarianisme klasik mengubah perspektif penghukuman ke arah tujuan atau konsekuensinya. Dalam pendekatan utilitarianisme, sebuah bentuk hukuman dibenarkan apabila memberi manfaat bagi banyak orang.

Jika kejahatan dapat dicegah sehingga tercipta keamanan masyarakat, hukuman tersebut boleh diberikan pada pelaku kejahatan.

Hukuman mati kemudian dilihat sebagai bentuk hukuman yang efektif dalam menakut-nakuti. Nilai dari hukuman mati tidak terletak pada "tindakan membunuh secara legal atas perintah pengadilan", tetapi pada manfaat yang dihasilkan, yaitu mencegah kejahatan karena hukuman tersebut membuat gentar untuk melakukan tindakan kejahatan.

Hukum mati di Indonesia

Hukuman mati di Indonesia diberlakukan sejak masa kolonial. Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels menetapkan hukuman mati sebagai strategi membungkam perlawanan penduduk jajahan.

Dasar hukum bagi hukuman mati diformalkan dengan ditetapkannya hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Indonesie atau WvSI) pada 1 Januari 1918. Ketentuan WvSI ini dipertahankan menjadi hukum pidana sejak kemerdekaan Indonesia.

Dari zaman kolonial hingga saat ini, praktik hukuman mati masih dijalankan di Indonesia meskipun banyak pihak yang menentang hukuman ini. Penolakan terutama berasal dari kalangan masyarakat sipil, seperti Amnesty Internasional, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Alasan mereka berkaitan dengan hukuman mati sebagai hukuman yang bertentangan dengan hak asasi manusia hingga belum terjaminnya peradilan yang adil. Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga merekomendasikan peninjauan kembali penerapan hukuman mati di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com