Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencarian Korban Berakhir Hari Ini, Masa Tanggap Darurat di Sulteng Diperpanjang 14 Hari

Kompas.com - 12/10/2018, 09:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya evakuasi, pencarian, dan penyelamatan korban bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dihentikan Jumat (12/10/2018) sore.

Sebelumnya, masa pencarian direncanakan berakhir pada Kamis (11/10/2018).

Namun, karena para warga masih meminta petugas untuk tetap mencari keluarga dan kerabat mereka yang belum ditemukan, pemerintah bersama tim SAR gabungan memutuskan untuk memperpanjang masa pencarian selama satu hari.

"Tanggal 12 (Oktober) masa evakuasi akan diakhiri secara resmi. Paginya masih ada proses pencarian, dilakukan oleh Basarnas, TNI, Polri melakukan pencarian," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Masa Pencarian Korban Bencana Sulteng Diperpanjang Sehari, Berakhir Jumat Sore

Meski masa pencarian akan diakhiri, masih ada 680 orang yang dilaporkan hilang, dan diperkirakan 5.000 korban masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan dan lumpur akibat gempa dan tsunami di kawasan Petobo dan Balaroa.

Sutopo mengimbau warga untuk tidak melanjutkan proses pencarian karena kondisi jenazah yang ditemukan H+14 sudah rusak dan berpotensi menimbulkan penyakit.

"Jika masih ada warga yang mencari korban, kami imbau untuk tidak melakukan. Karena kondisi jenazah sudah rusak, berpotensi menimbulkan penyakit, seperti kolera, dan sebagainya," ujar Sutopo.

Setelah masa pencarian korban dihentikan, Basarnas akan menyerahkan tugas kepada Basarnas wilayah Kota Palu.

Jika mendapatkan laporan adanya korban yang ditemukan oleh masyarakat, mereka akan melakukan evakuasi.

Baca juga: BNPB Sebut Tanggap Darurat Bencana di Sulteng Kemungkinan Diperpanjang

Meski masa pencarian korban diakhiri, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 26 Oktober 2018.

Sebelumnya, masa tanggap darurat direncanakan berakhir 12 Oktober 2018.

Namun, berdasar rapat koordinasi pemerintah provinsi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, masih diperlukan penanganan tanggap darurat pascabencana, sehingga dilakukan perpanjangan.

Masalah yang belum terselesaikan tersebut misalnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, perbaikan sarana dan prasaran, pembangunan huntara, hingga penanganan medis.

Selain itu, masih diperlukan pula perlindungan sosial hingga pembersihan puing bangunan.

Gempa bermagnitudo 7,4 SR yang terjadi Jumat (28/9/2018) pukul 17.02 WIB di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah mengakibatkan 2.073 orang meninggal dunia dan 10.679 orang luka berat.

Tercatat pula, 680 orang hilang yang diperkirakan masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan akibat gempa dan tsunami.

Selain itu, dilaporkan juga 82.775 warga mengungsi di sejumlah titik.

BNPB juga mencatat, 67.310 rumah dan 662 sekolah rusak. Serta 22 fasilitas kesehatan dan 99 fasilitas peribadatan rusak berat.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: #PrayForPalu #PrayForDonggala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com