JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebutkan, KPU tidak akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bantuan kemanusiaan sebagai kegiatan politik.
Wahyu menjelaskan, aktivitas kampanye dan metodenya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Enggak, karena aturan itu sudah jelas, aturan kampanye seperti itu," ujar Wahyu, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Dalam peraturan tersebut, disebutkan ada sembilan metode kampanye yang dapat dilakukan peserta pemilu.
Metode tersebut terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan di media massa, rapat umum, debat, dan kegiatan lain yang tidak melanggar hukum.
Hal itu menyebabkan pemberian bantuan tidak dapat digunakan sebagai sebuah metode kampanye.
"Kita sudah mengatur metode kampanye dan metode kampanye itu sudah disampaikan tidak ada satupun terkait dengan pemberian bantuan kepada masyarakat," kata Wahyu.
KPU tidak melarang parpol untuk memberikan bantuan kepada korban bencana yang melanda Sulawesi Tengah baru-baru ini.
Namun, KPU juga telah mengingatkan parpol untuk tidak memanfaatkannya sebagai aktivitas kampanye.
Caranya, dengan tidak memberikan atribut parpol atau pasangan calon tertentu pada saat memberikan bantuan.
Jika ada peserta pemilu yang melanggar, hal itu akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.