KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sudah mulai dilaksanakan sejak Rabu (26/9/2018).
Pendaftaran online CPNS terintegrasi secara nasional melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id. Dengan demikian, tidak ada pendaftaran mandiri melalui instansi masing-masing.
Pelamar CPNS 2018 diwajibkan mengakses situs BKN ini, dikarenakan seluruh pelamar wajib membuat akun SSCN terlebih dahulu sebelum mendaftar ke kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) yang diinginkan.
Banyak masyarakat antusias terhadap pembukaan CPNS kali ini. Hal tersebut terlihat dari jumlah pendaftar yang masuk ke sistem SSCN.
"Sampai dengan detik ini (pukul 13.22 WIB), yang sudah mengisi biodata 58.059 orang dan yang selesai memilih instansi dan formasi 26.065 orang," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/9/2018).
Baca juga: Hari Kedua Pendaftaran CPNS, Data yang Masuk ke SSCN Belum 100 Persen
Sebelumnya, menurut BKN, ada lebih dari 500.000 orang yang mendaftarkan akun ke situs SSCN. Namun, belum semua yang mendaftarkan diri ke instansi yang akan dipilih.
"Mungkin wait and see (menunggu) untuk bisa memilih formasi dan instansi yang diinginkan," ucap Ridwan.
Secara umum, pendaftaran online akan dilaksanakan hingga 10 Oktober mendatang.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar disarankan membaca dengan teliti pengumuman dari K/L/D yang akan dituju.
Pengumuman tiap K/L/D ini juga tersedia dalam portal SSCN, sehingga pelamar dapat melihat informasi tersebut terlebih dahulu.
Baca juga: Registrasi Akun SSCN untuk CPNS 2018 Sudah Bisa Dilakukan, Ini Caranya
Informasi alur pendaftaran juga dapat dilihat pada situs SSCN. Berikut alur pendaftarannya:
1. Pelamar mengakses portal SSCN 2018.
2. Untuk melakukan pendaftaran, pilih menu registrasi. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan ketika akan melalukan registrasi:
a. pelamar memasukkan data NIK, nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
b. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan.
c. Pelamar mengunggah pas foto berukuran minimal 120kb dan maksimal 200kb, dengan format .JPG atau .JPEG.
d. Pelamar mencetak kartu informasi akun SSCN 2018.
3. Pelamar login ke SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.