JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam, sejak pukul 08.30 WIB. Usai diperiksa Alex tak banyak memberikan penjelasan kepada wartawan.
“Saya diundang sebagai saksi untuk dimintai keterangan lagi yang case bansos 2013 yang lalu. Itu saja. Jadi ada beberapa pertanyaan tinggal dijawab selesai,” kata Alex usai keluar diperiksa di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta.
Panggilan pemeriksaan terhadap Alex pada hari ini adalah untuk yang ke-tiga kalinya.
Baca juga: Alex Noerdin: Kepala Daerah di Sumsel Siap Dukung Jokowi-Maruf
Sebelumnya, Alex dipanggil pada 13 September 2018. Namun, dia tidak hadir dengan alasan tengah dinas ke luar negeri.
Pada panggilan kedua, 20 September 2018, Alex juga tidak memenuhi pemeriksaan lantaran harus menghadiri acara pelantikan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung muda bidang Pidana Khusus Warih Sadono mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex merupakan pengembangan perkara yang sudah diputus sebelumnya.
“Ini pengembangan dari perkara yang sudah putus terdahulu,” kata Warih.
Sementara, Pengacara dari Alex Noerdin, Soesilo Aribowo menuturkan peran klien nya hanya sebatas sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
“Kalau yang namanya pimpinan itu, apalagi gubernur atau kepala daerah pasti itu ada usulan-usulan yang dari bawah,” kata Soesilo.
“Tupoksinya memang sudah seperti itu. Sepanjang ada tanda tangan Pak Alex disitu kan artinya menyetujui. Tapi proses kan berasal dari bawah. Enggak tiba-tiba dari Pak Alex,” sambung Soesilo.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan berinisial I.
Dari hasil penyelidikan, Kejagung menduga perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Baca juga: Mangkir 2 Kali dari Panggilan Kejagung, Ini Penjelasan Alex Noerdin
Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000.