Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tutup Kemungkinan Bertambahnya Tersangka Pengeroyokan Jakmania

Kompas.com - 25/09/2018, 15:44 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih mendalami insiden pengeroyokan yang terjadi di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sebelum laga Persib melawan Persija.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang suporter The Jakmania Haringga Sirla (23) tewas.

“Tidak menutup kemungkinan dari hasil alat bukti yang ditemukan di TKP mulai dari video pengeroyokan yang kita sita,” kata Dedi kepada Kompas.com, Selasa (25/9/2018).

Dedi menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Kominfo: Jangan Sebar Video Pengeroyokan Jakmania

Para tersangka yang diamankan antara lain B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).

Dedi juga meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada pendukung kesebelasan Persib dan Persija masing-masing untuk mengendalikan diri.

“Para suporter harus mengendalikan diri, para korlap (koordinator lapangan) harus memberikan edukasi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan balasan, karena kalau ada tindakan balasan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tutur Dedi.

“Setiap case kita serahkan permasalahaan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” sambung Dedi.

Polri, kata Dedi, sangat fokus dalam menangani kasus pengroyokan yang menewaskan satu orang.

Baca juga: 8 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di GBLA

“Masalah kerusuhan suporter harus melibatkan stakeholder untuk duduk bersama. Kejadian ini bukan hanya di Bandung, tetapi ada juga di Tangerang, Surabaya, Malang dan di beberapa daerah lain,” kata Dedi.

Untuk para pelaku, polisi menerapkan Pasal 170 KHU Pidana tentang Penganiayaan yang Dilakukan Bersama-sama hingga Menyebabkan Korbannya Meninggal Dunia. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Dieritakan sebelumnya, satu orang meninggal dunia karena dikeroyok di halaman parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sebelum laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Menurut keterangan suporter yang berada di GBLA, sekitar pukul 13.00 WIB, ada salah satu orang yang dikejar oknum suporter Persib Bandung.

Baca juga: Jenazah Suporter Korban Pengeroyokan Dimakamkan, Selamat Jalan Haringga...

Beberapa oknum suporter Persib tersebut berteriak menyebut orang yang dikejar merupakan anggota The Jak Mania atau pendukung Persija Jakarta.

Korban yang dikejar sempat meminta tolong kepada tukang bakso di sekitar stadion.

Namun, oknum suporter lain kemudian melakukan pengeroyokan dengan memukul menggunakan balok kayu, piring, botol, dan benda-benda lainnya.

Korban yang hanya sendirian kemudian tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban bernama Haringga Sirla, warga Cengkareng, Jakarta. Dilihat dari unggahan di Instagram, korban diketahui sebagai suporter Persija.

Kejadian pengeroyokan itu direkam salah seorang suporter yang menyaksikan di tempat kejadian.

Kompas TV Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengutuk keras kematian suporter Persija yang tewas dikeroyok di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com