Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tak Sebar Video Kekerasan Suporter, Ada Sanksinya

Kompas.com - 25/09/2018, 13:44 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengimbau segenap masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video berisi konten kekerasan di media sosial mana pun.

Hal itu disampaikan Bareskrim Polri melalui akun resmi Instagram @bareskrim2018 melalui sebuah unggahan pada Senin (24/9/2018).

Dalam keterangan foto itu, disebutkan bahwa foto dan video korban kekerasan tidak untuk disebarluaskan.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya pihak yang membagi ulang video pengeroyokan sekelompok pendukung bola terhadap Haringga Sirla yang tewas di Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (23/9/2018) lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bareskrim Polri (@bareskrim2018) on Sep 23, 2018 at 10:19pm PDT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, polisi akan melakukan penindakan terhadap akun yang diketahui melakukan penyebarluasan tersebut.

"Tim cyber akan melaksanakan analisis bersama para ahli. Apabila menemukan perbuatan melawan hukum, tim akan menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Dedi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/9/2018) pagi.

Pemeriksaan terus dilakukan, dan hingga kini Polri masih menunggu perkembangan informasi dari tim siber juga jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani kasus secara langsung.

Baca juga: Fakta Terbaru Kematian Haringga, 8 Tersangka hingga Komentar Ketum PSSI

Tindakan melanggar hukum

Membagikan konten berisi kekerasan di internet, ternyata bukan lagi sebatas pelanggaran etika dan norma sosial. Akan tetapi, hal itu sudah melanggar peraturan hukum dan terdapat ancaman hukuman pidana tertentu bagi siapa saja yang tidak menaatinya.

Hal itu dijelaskan Pelaksana Tugas Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu.

“Ini sudah masuk perilaku yang masuk ranah hukum. Ancaman hukumnya mencapai 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” kata Nando, sapaan Ferdinansus Setu.

Menurut dia, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Bab VII disebutkan beberapa hal yang dianggap melanggar, salah satunya pada Pasal 27 ayat (1) disebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, susila dipahami sebagai adat istiadat yang baik, sopan santun, kesopanan, dan keadaban.

Kompas TV Menanggapi insiden meninggalnya suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api Bandung, Kemenpora bersama BOPI gelar pertemuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com