JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah seorang pihak swasta bernama Neni Afwani ke luar negeri.
Febri menuturkan, Neni merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Neni Afwani, swasta, selama 6 bulan ke depan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Periksa Dirut Pertamina, KPK Dalami Perencanaan Proyek PLTU Riau-1
Sebelumnya pihak swasta lain bernama Samin Tan juga telah dicegah ke luar negeri.
Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan kasus ini ketika keterangan dari para saksi dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.