Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Perhatikan Dokumen dan Alur Pendaftaran Ini

Kompas.com - 18/09/2018, 14:42 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan, pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan dibuka besok, Rabu (19/9/2018).

Pendaftaran secara online melalui website resmi sscn.bkn.go.id akan dimulai pada 26 September 2018.

Kemenpan RB menyatakan, total formasi CPNS 2018 ini sebanyak 238.015 posisi, terbagi di instansi pusat dan daerah.

Kementerian BUMN melalui akun resmi Instagram-nya, @kementerianbumn, memberikan informasi mengenai dokumen yang harus disiapkan bagi para pelamar, serta alur pendaftaran CPNS 2018.


Pendaftaran CPNS 2018 akan terintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri suatu instansi.

Anda tertarik untuk mengikuti tes CPNS 2018 ini?

Sebelum melakukan pendaftaran ke suatu instansi, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut daftarnya:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Alur Pendaftaran CPNS 2018

1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN 2018. Informasi penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat melalui portal SSCN.

2. Panduannya adalah sebagai berikut.

a. Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi.
b. Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga.
c. Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.
d. Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG.

Jangan lupa untuk mencetak dan menyimpan kartu informasi akun SSCN 2018.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Alur pendaftaran CPNS 2018Kementerian BUMN Alur pendaftaran CPNS 2018

4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen

a. Pelamar mengunggah foto diri, memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
b. Pelamar melengkapi biodata dengan benar.
c. Pelamar memilih instansi, formasi, dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi).
d. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia. Pastikan mengisi data dengan benar.
e. Klik simpan data yang telah dicek di resume. Data yang telah diklik kirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.
f. Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
g. Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume

Jangan lupa untuk mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.

Kartu pendaftaran SSCN digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.

Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi. Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan.

Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS 2018 instansi terkait.

Kompas TV Aparat Polres Sragen, Jawa Tengah membongkar praktik penipuan calon PNS dengan total kerugian lebih dari 1 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com