Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sudah Tangkap Tujuh Tersangka Penyebar Hoaks Kerusuhan di MK

Kompas.com - 18/09/2018, 12:16 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang simulasi pengamanan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tujuh tersangka tersebut.

“Empat orang (diamankan) ditambah tiga berarti sampai update hari ini sudah tujuh orang tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Dedi mengatakan, pada hari ini ditangkap seseorang bernama Irwansyah oleh Polda Sumatera Utara berdasarkan pelimpahan laporan informasi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Tambahan satu atas nama Irwansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani oleh Polresta Medan, Polda Sumut,” tutur Dedi.

Berikut mereka yang ditangkap terkait dugaan penyebaran berita hoax:

1. Gun Gun Gunawan ditangkap pada Sabtu 15 September 2018 jam 15.15 WIB, di Bandung

2. Suhada Al Syuhada Al Aqse ditangkap pada Sabtu 15 September 2018 jam 20.00 WIB, di Jakarta

3. Muhammad Yusuf ditangkap pada Minggu 16 September 2018 jam 02.27 WIB, di Cianjur

4. Nugrasius ditangkap pada Minggu 16 September 2018 jam 02.30 WITA, di Samarinda

5. Syahid Muhammad Ridho ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 20.00 WIB, di Kelurahan Parung Menteng, Bogor.

6. Kharis Muhamad Apriawan ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 20.15 WIB, di Kelurahan Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.

7. Irwansyah ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 23.00 WIB, di Kelurahan Titi Papan, Medan.

Dedi menambahkan, Tim Siber Bareskrim Polri terus memantau aktivitas di media sosial. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan (tersangka bertambah) apabila menemukan yang masih menyebarkan berita hoaks tersebut,” kata Dedi.

Sebagai informasi, para tersangka tersebut dengan sengaja mengubah dan menyebarkan gambar maupun informasi mengenai simulasi kepolisian terkait pengamanan Pemilu 2019 itu menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com