JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut materi larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) pantas untuk diakomodir dalam Undang-Undang Pemilu.
Gagasan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa larangan eks koruptor nyaleg yang dimuat dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Putusan itu akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Baca juga: Ada Putusan MA, PDI-P Tetap Tak Usung Caleg Eks Koruptor
"Materi yang ada di dalam peraturan KPU sudah sepantasnya diakomodir dan dimasukan ke dalam Undang-Undang Pemilu kita," kata Titi usai diskusi publik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2018).
Larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg perlu dimasukkan dalam UU, kata Titi, lantaran ketentuan dalam UU Pemilu yang mengharuskan caleg mantan napi korupsi mempublikasikan rekam jejaknya sebagai koruptor, sebagaimana tercantum dalam pasal 240 ayat 1 huruf g, belum memberikan dampak efektif.
Sebab, pemilih belum mendapatkan pendidikan politik yang baik. Belum tentu pemilih mendapat informasi soal status caleg sebagai mantan napi korupsi.
Baca juga: Perludem: KPU Harus Tandai Caleg Eks Koruptor
Akibatnya, publik bisa saja tetap memilih caleg mantan napi korupsi itu saat hari pemungutan suara.
"Seolah-olah pemilih mendapatkan akses informasi yang baik dan juga pendidikan politik yang baik, sehingga bisa mengambil keputusan dengan nalar yang sepenuhnya? Bisa mengambil keputusan dengan nalar yang secara sadar dan bertanggung jawab," ujar Titi.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.
"KPU belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga KPU sampai saat ini masih berpegangan bahwa PKPU itu masih berlaku," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
Untuk itu, hingga saat ini KPU masih menunggu salinan putusan MA sampai ke pihaknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.