Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2018, 20:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut materi larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) pantas untuk diakomodir dalam Undang-Undang Pemilu.

Gagasan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa larangan eks koruptor nyaleg yang dimuat dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Putusan itu akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Baca juga: Ada Putusan MA, PDI-P Tetap Tak Usung Caleg Eks Koruptor

"Materi yang ada di dalam peraturan KPU sudah sepantasnya diakomodir dan dimasukan ke dalam Undang-Undang Pemilu kita," kata Titi usai diskusi publik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2018).

Larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg perlu dimasukkan dalam UU, kata Titi, lantaran ketentuan dalam UU Pemilu yang mengharuskan caleg mantan napi korupsi mempublikasikan rekam jejaknya sebagai koruptor, sebagaimana tercantum dalam pasal 240 ayat 1 huruf g, belum memberikan dampak efektif.

Sebab, pemilih belum mendapatkan pendidikan politik yang baik. Belum tentu pemilih mendapat informasi soal status caleg sebagai mantan napi korupsi.

Baca juga: Perludem: KPU Harus Tandai Caleg Eks Koruptor

Akibatnya, publik bisa saja tetap memilih caleg mantan napi korupsi itu saat hari pemungutan suara.

"Seolah-olah pemilih mendapatkan akses informasi yang baik dan juga pendidikan politik yang baik, sehingga bisa mengambil keputusan dengan nalar yang sepenuhnya? Bisa mengambil keputusan dengan nalar yang secara sadar dan bertanggung jawab," ujar Titi.


Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.

"KPU belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga KPU sampai saat ini masih berpegangan bahwa PKPU itu masih berlaku," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Untuk itu, hingga saat ini KPU masih menunggu salinan putusan MA sampai ke pihaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Nasional
Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Nasional
Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Nasional
Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

Nasional
Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya 'Lip Service'

TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya "Lip Service"

Nasional
Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Nasional
Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara 'Calling Visa', Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara "Calling Visa", Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Nasional
Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Nasional
Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-'takedown'

Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-"takedown"

Nasional
Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding 'Gemoy' dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding "Gemoy" dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Nasional
Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Nasional
KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com