Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 11 Paket Sabu Dibungkus Kemasan Teh China

Kompas.com - 14/09/2018, 14:29 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus jaringan narkotika jenis metamfetamina atau yang sering disebut sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan, dengan penyelidikan secara intensif selama dua minggu tim berhasil menangkap beberapa tersangka kasus narkoba.

“Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 12.18 WIB tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka SA di Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Eko melalui siaran pers yang diterima, Jumat (14/9/2018).

Eko menjelaskan, saat tersangka SA akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Barang bukti berupa 11 paket yang dilakban berisikan kemasan teh China bertuliskan “Guanyinwang” diduga berisi narkotika jenis metamfetamina (Sabu) dengan total berat masing-masing 1.040 kg,” ujar Eko.

Baca juga: 4 Fakta Gembong Sabu Mati Ditembak, Kena di Bokong hingga Perburuan Bandar Kelas Kakap

Lalu, papar Eko, tim melakukan pengembangan dan pada hari Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan salah satu tersangka.

“Tersangka AR ditangkap di daerah pasar Minggu, Jakarta Selatan. Berikut barang bukti satu buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 725 gram,” tutur Eko.

Eko membeberkan, kedua orang tersangka tersebut ternyata dikendalikan oleh seseorang. Oleh karena itu, tim dari Dittipidnarkoba melakukan pengembangan.

Sehingga, tutur Eko, pada Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DF di Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Eko memaparkan, secara keseluruhan barang bukti yang disita aparat kepolisian adalah sabu seberat 16,35 kilogram.

Dari barang bukti yang telah disita tersebut, tutur Eko, aparat kepolisian telah menyelematkan anak bangsa dari barang haram tersebut.

“Jumlah jiwa yang diselamatkan 65.400 jiwa,” tutur Eko.

Baca juga: Simpan Sabu dan Senjata Api Aktif, Pekerja Swasta Diringkus Polisi

Nantinya pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka tersebut adalah

Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berarnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.10 Miliar ditambah sepertiga.

Serta pasal subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com