Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Kepala Daerah Proaktif Berhentikan PNS Koruptor

Kompas.com - 14/09/2018, 10:45 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepala daerah dapat lebih aktif melakukan tindakan tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.

Salah satunya dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Pejabat pembina kepegawaian termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

KPK berharap kepala daerah maupun pejabat pembina kepegawaian membangun sistem pelaporan. Tujuannya, agar tindakan hukum yang dilakukan dapat terlaksana dengan cepat.

Baca juga: 5 Fakta soal 2.357 PNS Koruptor yang Akhirnya Dipecat

Hal itu juga mencegah terjadinya kasus yang sama, di mana ribuan aparatur sipil negara yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi, belum diberhentikan dari status PNS.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), lima daerah terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi namun belum diberhentikan adalah:

1. Sumatera Utara 298 orang
2. Jawa Barat 193 orang
3. Riau 190 orang
4. Nusa Tenggara Timur 183 orang
5. Papua 146 orang

Baca juga: Koruptor Berstatus PNS di Daerah, Sumut Peringkat Satu, Jabar Kedua

Sedangkan, khusus untuk pegawai ASN di tingkat provinsi, yang terbanyak ada di DKI Jakarta sebanyak 52 orang dan Sumut 33 orang.

"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini, agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," kata Febri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor. 

Baca juga: 2.357 Koruptor Berstatus PNS, Ini Detail Berdasarkan Instansi dan Daerah

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN bersama KPK.

Saat itu, disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji. 

Aktinya para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Untuk itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com