Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Beri Waktu 7 Hari Roy Suryo Selesaikan Masalah Barang Negara

Kompas.com - 09/09/2018, 15:41 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat menggelar rapat khusus terkait masalah salah satu wakil ketua umum, Roy Suryo, dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Jumat (7/9/2018).

Seperti diketahui, melalui suratnya Kemenpora meminta Roy Suryo selaku mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

"Ada beberapa keputusan yang kemarin kami ambil bahwa poin yang paling utama adalah Roy Suryo diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Kediaman SBY, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Ia menegaskan, waktu tujuh hari yang diberikan kepada Roy Suryo menyelesaikan persoalan dengan Kemenpora terhitung Jumat (7/9/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Akui Belum Balas Surat Kemenpora, Ini Alasannya...

Selain itu, Roy Suryo juga diminta untuk segera bertemu dengan pihak Kemenpora. Hal itu dinilai penting untuk mengklarifikasi berbagai hal yang mencuat ke publik.

Bila benar ada barang-barang milik negara dibawa Roy, Partai Demokrat meminta agar barang-barang tersebut segera dikembalikan.

Namun, bila tidak ada barang milik negara yang dibawa, Partai Demokrat meminta Roy untuk mengklarifikasinya langsung kepada Kemenpora.

Partai Demokrat juga berharap pertemuan Roy dengan Kemenpora bisa dihadiri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga persoalan itu cepat selesai.

"Pesan Pak SBY apabila itu benar dibawa pulang, maka Roy Suryo harus diperintahkan segera mengembalikkannya kepada pemerintah. Tetapi, apabila tidak benar, juga maka pihak Kemenpora juga harus membersihkan nama Pak Roy Suryo," kata dia.

Baca juga: Kemenpora: Roy Suryo Sudah Kembalikan Barang, tetapi Jumlahnya Baru Rp 500 Juta

Menurut Ferdinand, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin sudah menghubungi Roy dan meminta agar keputusan rapat khusus itu segara dijalankan.

Secara terpisah, Roy Suryo membantah hal itu dan merasa dirinya difitnah atas beredarnya surat dari Kemenpora. Politisi Demokrat itu juga merasa nama baiknya dicemarkan jelang tahun politik.

Namun, selebihnya, Roy menyerahkan ke pengacaranya untuk memberikan penjelasan.

Adapun pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyebut bahwa Kemenpora-lah yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.

Menurut Tigor, barang-barang tersebut dikirim menggunakan kontainer tak lama setelah Roy tak lagi menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga pada akhir 2014 lalu.

Tigor menjelaskan, saat barang-barang tersebut sampai di Yogyakarta, Roy sedang tidak berada di sana. Baru sebulan kemudian Roy pulang ke Yogyakarta dan kaget melihat banyak barang di rumahnya.

"Yang ngirim Kemenpora loh ke Jogja pakai kontainer terus dikembalikan lagi. Yang ngirim mereka, terus dikembalikan lagi sama Pak Roy," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com