JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto menegaskan, Polri bersikap netral dalam Pemilu 2019.
Hal ini disampaikannya merespons tanggapan dari berbagai pihak atas keputusan Polri tak mengeluarkan izin untuk aksi #2019GantiPresiden di sejumlah kota.
Setyo mengatakan, mereka yang ingin menggelar aksi #2019GantiPresiden agar mematuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Saya melihat bahwa ini harus jelas lah. Kalau memang mau kampanye ikutilah (aturan). Kalau mau gerakan sosial ini ya jangan memprovokasi masyarakat,” ujar Setyo, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Baca juga: Gerakan #2019Ganti Presiden Belum Beri Dukungan ke Prabowo
Ia menyebutkan, Polri memiliki alasan untuk tak memberikan izin aksi tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akibat penolakan dari warga.
“Polisi melakukan penilaian apakah kegiatan ini akan menganggu keamanan atau tidak. Nah, kami juga memantau di sekitar yang akan dilewati, apakah ada yang menolak? Jika yang menolak hanya segelintir orang saja, itu bisa memicu permasalahan,” kata Setyo.
Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan telegram rahasia yang ditujukan kepada kepolisian di daerah terkait antisipasi keamanan dan ketertiban setelah maraknya gerakan tagar politik.
Dalam surat tersebut disebut bahwa #2019GantiPresiden adalah kegiatan yang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri
Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal.
Baca juga: Mahfud MD: Ada yang Nekat Mengatakan #2019GantiPresiden Makar, di Mana Makarnya?
Empat hal tersebut adalah menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Setyo menjelaskan, polisi juga bisa menganjurkan kepada penanggung jawab koordinator kegiatan agar bersedia memindahkan atau membatalkan kegiatan jika berpotensi memunculkan gangguan kamtibmas.
Baca juga: Ganjar Pranowo Pertanyakan Maksud Gerakan #2019GantiPresiden
Selain itu, lanjut Setyo, Polri juga diberi wewenang untuk membubarkan kegiatan jika tak memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku.
“Kalau dibubarkan enggak mau, kamia menggunakan KUHP (karena) melawan petugas,” kata dia.
Sertyo menyebutkan, tindakan yang diambil Polri itu hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan tupoksi Polri.
"Polisi bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban jangan sampai terjadi chaos atau konflik. Kita tidak boleh membiarkan sampai terjadi konflik. Kalau sampai terjadi konflik, itu polisi yang salah,” ujar Setyo.