JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sejumlah 187.781.884 pemilih.
Namun, lantaran protes kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, KPU memberi waktu perbaikan DPT hingga 10 hari setelah ditetapkan pada Rabu (5/9/2018).
"Iya, hari ini kan saya minta jam 10.00 WIB ketemu semua. KPU, Bawaslu, peserta pemilu, dan Dukcapil," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Baca juga: DPT Pemilu 2019 dan Temuan Dugaan Data Pemilih Ganda
Dalam rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu 2019 di Kantor KPU kemarin, partai politik pengusung Prabowo-Sandiaga meminta KPU menunda penetapan karena menemukan 25 juta pemilih ganda dari 137 juta data DPS.
Akan tetapi, partai memiliki kendala untuk mengecek validitas identitas pemilih. Hambatannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tak dibuka secara lengkap untuk melindungi data pribadi.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, KPU menggandeng Ditjen Dukcapil yang berhak membuka NIK tersebut untuk dicocokkan bersama KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta pemilu.
Baca juga: PAN: Problem DPT Bukan Hanya Permasalahan Kubu Prabowo-Sandiaga
Arief yakin, setelah mengumpulkan semua elemen tadi, permasalahan DPT ganda bisa segera selesai.
"Ya, makanya saya minta karena mereka yang akan buka NIK-nya secara utuh. Kalau soal NIK itu kan kewenangannya di sana (Dukcapil). Jadi urusan kependudukan itu dukcapil. Urusan data pemilih itu KPU," lanjut Arief.
KPU sebelumnya menetapkan DPT Pemilu 2019 dalam rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat nasional di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dalam DPT tersebut terdapat 187.781.884 pemilih yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari 185.732.093 pemilih di dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri.
Meski sudah ditetapkan dengan rincian tadi, KPU tetap memberikan waktu perbaikan bagi DPT tersebut.
Baca juga: DPT Pemilu 2019 Ditetapkan, tetapi KPU Beri Waktu untuk Perbaikan
Pasalnya, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta penundaan penetapan DPT untuk Pemilu 2019.
KPU juga mengakomodasi kubu Prabowo-Sandiaga yang meminta penetapan DPT Pemilu 2019 ditunda karena menemukan 25 juta data pemilih ganda dari 137 juta data yang tercantum di DPS.
Namun, KPU tetap menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT dengan catatan memberikan waktu khusus untuk memperbaiki DPT yang ditetapkan hari ini selama 10 hari setelah DPT ditetapkan.