JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sidang perdana permohonan PK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu dianggap terbukti bersalah dalam menggelembungkan harga alat simulator.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pengganti sebesar Rp 17,36 miliar.
Jika Budi tidak membayarkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp 88,6 miliar.
Namun, dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Budi.
Dalam putusan pada Oktober 2014, MA memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara.
Putusan MA dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.